Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

KPK menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy, memiliki hubungan dengan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, jaringan inilah yang memungkinkan Eddy berjanji akan melepaskan Helmut Hermawan dari kasus dan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Padahal, Wamenkumham tidak memiliki otoritas atas SP3.

“Jika namanya juga dekat dengan Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya dalam banyak kasus kan seperti itu,” kata Alex kepada wartawan pada Jumat (8/12/2023).

Dia kemudian menyatakan, “Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan, semuanya bisa, kan begitu.”

Alex mengatakan bahwa siapa pun yang memiliki uang dapat mengatur dan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga penegak hukum.

Seorang pengacara, misalnya, dapat mempengaruhi putusan hakim dalam kasus peradilan.

Alex mengatakan, “Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan lain sebagainya, kan seperti itu memang kejadiannya.”

Alex mengatakan bahwa penegak hukum yang menangani kasus tidak satu-satunya yang menentukan proses hukum.

Orang-orang yang tidak memiliki otoritas atau berada di luar instansi yang relevan juga dapat memengaruhi penegakan hukum.

“Ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi di situ,” kata Alex.

Namun, Helmut adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang nikel yang saat ini mengalami konflik kepemilikan.

Pada 22 Februari, Helmut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Helmut membayar Eddy 3 miliar rupiah untuk mendapatkan SP3 itu.

Alex mengatakan, “Dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.”

Pengusaha itu pertama kali berhubungan dengan Eddy ketika dia mencari konsultasi hukum terkait AHU; kemudian dia disarankan untuk menghubungi Eddy.

Pada April 2022, pertemuan berikutnya diadakan di rumah dinas Eddy, dihadiri oleh asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi.

Eddy kemudian menugaskan Yogi dan Yosi untuk menyelesaikan masalah itu.

Alex mengatakan bahwa jumlah fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy adalah sekitar Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar dari Helmut.

Namun, Helmut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar tambahan kepada Eddy untuk kepentingan pribadi.

Eddy diduga menggunakan uang itu untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Helmut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap oleh KPK, dan Eddy, Yogi, dan Yosi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

Helmut kemudian ditahan oleh KPK dari malam ini hingga dua puluh hari berikutnya.

 

Mungkin Anda Menyukai