Ini adalah jadwal penumpang Citilink yang merokok di pesawat dan ancaman hukumannya. Sebuah video yang menunjukkan penumpang Citilink merokok di tengah penerbangan menjadi viral di media sosial. Mulanya, video tersebut dibagikan pada hari Minggu, 19 November 2023, oleh pengguna Twitter X (@pai_c1).
Dalam video yang diunggah, terlihat beberapa petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam yang tampaknya merokok di pesawat selama penerbangan. Video tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya, dan mencapai 1,1 juta tayangan.
Kronologi di mana penumpang merokok di pesawat
Haza Ibnu Rasyad, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, mengkonfirmasi insiden penumpang yang merokok di pesawat, menurut Kompas.com.
“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan,” katanya dalam sebuah pernyataan pada Senin, 20 November 2023.
Menurut Haza, penumpang merokok di dalam toilet pesawat saat tengah terbang pada pesawat Citilink QG 949 yang berangkat dari Batam ke Surabaya pada hari Sabtu, 18 November 2023.
Menurutnya, petugas maskapai yang berada dalam penerbangan kemudian menangkap pria yang merokok di pesawat itu.
Setelah pesawat mendarat di bandara, orang yang merokok di pesawat diserahkan kepada petugas keamanan pesawat di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Haza menambahkan, “Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan merokok di dalam toilet pesawat.”
Ancaman merokok di pesawat, Kementerian Perhubungan telah melarang merokok di dalam pesawat.
Ini diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Sebagai referensi dari situs web resmi AirNav Indonesia, yang didirikan oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), aturan berikut akan diterapkan jika seseorang merokok di dalam pesawat.
Menurut Undang-Undang Penerbangan, setiap individu yang berada di dalam pesawat udara dilarang melakukan hal-hal berikut selama penerbangan:
– Tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan
– Pelanggaran protokol penerbangan
– Mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
– Tindakan asusila
– Perilaku yang mengganggu keamana
– Pengoperasian alat elektronik yang mengganggu rute penerbangan
Karena rokok konvensional dan elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar, diketahui bahwa merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, hal-hal berikut akan dihukum menurut Pasal 412:
- Setiap orang yang melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan pesawat selama penerbangan dapat dipidana penjara selama paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp500.000.000.
- Pelanggaran tata tertib penerbangan dapat mengakibatkan hukuman penjara satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 per orang.
- Selama penerbangan, setiap individu yang berada di dalam pesawat udara yang mengambil atau merusak peralatan pesawat dengan cara yang membahayakan keselamatan akan dihukum penjara selama paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp200.000.000.
- Orang yang mengganggu ketenteraman penerbangan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
- Selama penerbangan, setiap orang yang berada di dalam pesawat udara yang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.
- Tindakan di atas dapat menyebabkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
- Pidana penjara paling lama 15 tahun diperlukan jika tindakan di atas menyebabkan cacat permanen atau kematian seseorang.
Ini adalah kisah penumpang Citilink yang merokok di pesawat dan akibatnya.