Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, memberi ultimatum kepada para tersangka dalam kasus penembakan maut yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi. Dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO tidak menyerahkan diri dengan segera.
Kami akan berlari. Kami akan bertindak tegas jika ada perlawanan. Hengki memberi tahu media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023), bahwa semakin mereka melawan, semakin kami tabrak.
Hengki mengatakan bahwa tindakan premanisme kelompok John Kei dan Nus Kei sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena kedua kelompok tersebut telah mengganggu masyarakat berulang kali.
Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kelompok yang kebal hukum dan tidak ada tempat untuk premanisme dan kekerasan.
Hengki menjelaskan, “Tidak ada kelompok manapun yang merasa kebal hukum dan mampu bertindak di atas hukum. Seharusnya apabila mendapat informasi penyerangan melapor pada polisi, tetapi justru tindakan perlawanan dan penembakan, dan itu merupakan tindakan ilegal.”
Selain itu, Hengki menyatakan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kasus perselisihan antara dua kelompok yang menyebabkan penembakan fatal tersebut. Karena itu, setiap anggota dari kedua kelompok, baik yang menyerang maupun yang melawan, ditangkap dan ditahan. Dengan demikian, tidak ada satu pun orang yang terlibat dalam kasus tersebut yang dapat menghindari hukuman.
Hengki menyatakan bahwa Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk menindak segala bentuk premanisme. Kelompok-kelompok yang merasa kenal hukum dan bisa berbuat hukum akan tindak.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus penembakan yang membunuh pria berinisial GR tersebut. Belasan tersangka tersebut berasal dari dua kelompok yang berselisih, tetapi dua di antaranya masih dalam pengejaran polisi.
Mereka adalah GR (40), korban penembakan sekaligus tersangka, ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32). Lima tersangka dari kelompok Joh Kei adalah EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.
Akibat tindakannya, para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 169 tentang keterlibatan dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Di sisi lain, tersangka Felix, pelaku penembakan, dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hengki menyatakan bahwa itu termasuk undang-undang darurat yang berkaitan dengan penguasaan senjata api.