Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dianggap sebagai kambing hitam atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, juga dikenal sebagai MKMK. Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah terbukti melanggar etika dalam kasus putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023, Habiburokhman menyatakan bahwa Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK. “Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam.”
Habiburokhman menyatakan bahwa keputusan MKMK tidak mengandung diskusi atau bukti keterlibatan pihak luar. Dia mengatakan, “Hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Saudara Anwar Usman.”
Habiburokhman menganggap keputusan mengenai pelanggaran berat Anwar Usman salah. Dia menolak bahwa ipar Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, diintervensi oleh pihak luar. Dia menyatakan bahwa keputusan ini kemudian dikaitkan dengan kami, pasangan Prabowo-Gibran, disebut memiliki cacat hukum dan cacat etika.
Anwar Usman dicopot dari posisi ketua Mahkamah Konstitusi bukan hanya karena konflik kepentingan, menurut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, juga dikenal sebagai MKMK. Selain itu, ipar Presiden Joko Widodo, juga dikenal sebagai Jokowi, mengizinkan intervensi eksternal dalam proses pengambilan keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan pemilihan presiden dan cawapres.
Selasa, 7 November 2023, Jimly Asshiddiqie, ketua MKMK, menolak untuk memberikan komentar tentang pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. “Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhenti jadi ketua.”
Jimly mengatakan bahwa budaya feodal melakukan intervensi, yang tidak selalu dilakukan oleh pihak yang mengintervensi. “Tapi itu ada, dalam arti ya sebenarnya sudah jadi praktik di banyak tempat,” katanya.
Jimly mengatakan bahwa hakim sebaiknya tidak terlalu dekat dengan pengusaha dan politikus, tetapi dia tidak mengatakan apakah orang yang mengintervensi Anwar Usman berasal dari kedua kelompok itu. “Maka hakim harus menyendiri,” kata Jimly.
Jimly menyatakan bahwa intervensi Anwar Usman merupakan hasil yang membahayakan independensi peradilan, meskipun dia tidak mengungkapkan siapa yang melakukannya.