Stiker Caleg ini Viral Karena Ditempel di TransJakarta, Kemenhub Buka Suara

Kementerian Perhubungan menanggapi masalah stiker yang ditempel di kursi penumpang bus Transjakarta yang merupakan calon legislatif dari Partai Ummat.

Seorang juru bicara dari Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan bahwa stiker bermuatan politis tidak seharusnya dipasang di transportasi publik. Dia berharap transportasi umum fokus akan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Setelah Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru, Selasa (5/12/2023), Adita menyatakan, “Kalau dari kami sebaiknya tidak digunakan untuk itu [berkampanye].”

Adata menyatakan bahwa peraturan terkait harus dikonsultasikan sebelum memasang alat peraga kampanye di lokasi dan fasilitas umum, seperti transportasi publik. Aturan ini berlaku untuk jenis transportasi publik lainnya, seperti pesawat dan lainnya, selain kendaraan bus TransJakarta.

Dia menyatakan, “Itu ruang publik dan fokusnya untuk pelayanan publik.”

Sebelum ini, unggahan dari akun @rafenditya yang geram dengan banyak stiker pasangan caleg Partai Ummat ditempel di bagian belakang kursi penumpang TransJakarta menjadi viral di media sosial X.

Salam @PT_Transjakarta, saya membantu melepas stiker untuk kampanye caleg di bus Anda. Sebelum ini, orang bertanya-tanya apakah ini bus yang sama atau tidak. Unggahan di akun @rafenditya pada 4 Desember 2023, dikutip Selasa (5/12/2023), mengatakan, “Kalau bisa cari pelakunya di CCTV.”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melarang pemasangan alat peraga kampanye di beberapa tempat. Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 70 Ayat (1) menyatakan bahwa bahan kampanye pemilihan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum dengan alasan berikut:

1. lokasi ibadah;

2. rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya;

3. lokasi pendidikan, yang mencakup bangunan sekolah dan/atau halaman perguruan tinggi;

4. gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah;

5. jalan protokol;

6. jalan yang tidak memiliki hambatan;

7. prasarana publik; dan/atau

8: Taman dan pepohonan

 

Mungkin Anda Menyukai