Setelah Fatwa MUI, KFC Mamuju Ditutup, Staf Siap Dirumahkan

Rumah makan siap saji KFC Mamuju, yang terletak di Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tampaknya tidak memiliki banyak pengunjung, baik di dalam maupun di luar.  Beberapa orang terlihat datang untuk makan.

Sekarang, hanya ada satu atau dua kendaraan yang parkir di depan KFC, yang biasanya penuh. Manager KCF Mamuju Mahmud juga mengakui penurunan pengunjung beberapa hari ini, tidak seperti biasanya.

Selasa (14/11/2023), “Memang sepi sih, kita bisa lihat sendiri. Tapi terkait berapa persen kami tidak akan keluarkan data seperti itu.” Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang boikot telah diterima baik oleh pihaknya.

Namun, dia menyatakan bahwa pemboikotan ini pasti akan berdampak pada sejumlah hal, seperti pendapatan pajak daerah, karena perusahaan tersebut membayar pajak kepada pemerintah daerah secara teratur.

Dia menyatakan, “Kami khawatir akan ada pengurangan karyawan jika ini berlanjut. Saat ini kami (KFC) memiliki 20 karyawan.”

Mahmud kemudian menyatakan bahwa semua bahan baku makanan yang dibuat KFC berasal dari pasar tradisional Mamuju.

Menurutnya, “Kami hanya mengikuti aturan pusat dan pemerintah terkait boikot ini, karena kalau bicara dampak itu pasti banyak.”

Mahmud menyatakan bahwa Ricardo Galae, pemilik KFC Indonesia, adalah muslim dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Meskipun demikian, setiap individu diberi wewenang untuk menginterpretasikan dan menilai pemboikotan itu sendiri.

“Kami menyerahkan masalah boikot kepada individu masing-masing, karena ada yang mengatakan bahwa membeli barang haram dan memakannya juga haram. Ini sifatnya pribadi,” timpalnya.

Dalam hal pemboikotan, fatwa MUI Sulbar mencakup lima poin berikut:

  1. Majelis Ulama Sulbar mengutuk keras tindakan agresif Israel terhadap Palestina.

Sebagaimana disebutkan di atas, MUI Sulbar mendukung penuh kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. Ini termasuk memberikan zakat, infaq, dan shadaqah serta mendorong orang untuk mendukung perjuangan Palestina dengan melakukan doa dan amalan (dzikir dan sholawat), seperti qunut Nazilah dan shalat ghaib secara teratur.

  1. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Barat menyatakan dukungan dan kesepakatan penuh terhadap fatwa keputusan Majelis Ulama Indonesia nomor 83 tahun 2023.
  2. Meningkatkan kesadaran pribadi untuk menggunakan barang yang tidak terindikasi membantu.

MUI Sulawesi Barat berharap seluruh MUI kabupaten di Sulawesi Barat membuat pernyataan sikap yang mendukung keputusan MUI Pusat.

Mungkin Anda Menyukai