Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Setelah menjalani periksaan sebagai saksi ahli, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri mengajukan lima pertanyaan yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip KPK yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Saut Situmorang mengatakan bahwa ada hampir lima pertanyaan, di atarannya yang terkait langsung dengan kasus pemerasan Firli Bahuri.

“Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai kan, dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya kemana-mana seperi jujur, perduli, tanggung jawab, berani, disiplin itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan sepeti apa”, kata Saut.

Saut juga ditanya tentang aspek pelanggaran nilai ketika seorang pegawai tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mantan anggota BIN itu berkata, “Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilnggar.”

Saut Situmorang menyatakan bahwa alur kerja Dewan Pengawas (Dewas KPK) memiliki pengawasan seperti integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, dan keadilan. Dia juga menyatakan bahwa Dewas itu sebenarnya memiliki pengawasan integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, dan keadilan mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. Dengan cepat, dia menyatakan, “Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya tentang kaitannya seperti apa.

Pada tahun 2020–2023, Firli Bahuri didakwa melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. Menurut Saut Situmorang, pasal 12 e, yang menyebut kata “memaksa”, adalah pasal yang dimaksudkan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.

Jika nantinya ada hubungan antara 12 e dan E, hubungannya mungkin menarik. Jika 12 e harus dipaksakan untuk menjadi seumur hidup, itu akan menjadi masalah. Saut menyatakan, “Nanti kita lihat hasil penyidik.”

“Tadi kita fokus tehadap nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri, begitupun dengan Dewas yang tidak mengawasi nilai-nilai itu,” kata Saut Situmorang dalam dokumen penyidikan.

Mungkin Anda Menyukai