Putusan MKMK Dan Angket DPR Buka Peluang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuka peluang pemakzulan presiden.

MKMK tengah melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres dari Prabowo Subianto di pilpres 2024.

Tamliha memandang, apabila MKMK menemukan ada pertemuan yang diatur dan diskenariokan oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan hak angket. Arahnya bisa menuju pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2023), Tamliha menyatakan, “Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket.”

Menurut Tamliha, DPR dapat mengajukan hak angket jika keputusan MKMK tidak memuaskan publik. Presiden Jokowi dapat dimakzulkan jika ditemukan pelanggaran dalam penyelidikan hak angket. Namun, Tamliha menyatakan bahwa prosesnya memakan waktu yang lama: “Ya, pemakzulan melalui angket memerlukan waktu kurang lebih enam bulan.” Dibawa ke MPR dari posisinya di DPR, DPD bergabung, dengan 711 anggota MPR. Sulit untuk menjadi setengahnya. Namun, secara kalkulatif, mungkin, kata Tamliha.

Mungkin Anda Menyukai