Puluhan WNA di Bali Pindah Jadi WNI, Alasannya Menyentuh Hati

Orang asing yang tinggal di Bali semakin tertarik untuk menjadi warga negara Indonesia. Kemarin, tanggal 8 Desember, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan sidang pewarganegaraan terhadap 26 orang yang mengajukan diri sebagai WNI.

Alexander Palti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, berpartisipasi dalam sidang pewarganegaraan.

Anak berkewarganegaraan ganda yang dilahirkan dari perkawinan campur antara negara adalah subjek pemohon ini.

Menurut pernyataan resmi Alexander Palti, mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Setiap WNA yang mengikuti sidang diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan oleh tim verifikator, termasuk pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

26 pemohon mendaftar di WNI karena mereka mencintai Indonesia.

Alexander Palti menyatakan, “Mereka mencintai adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat tekad mereka untuk menjadi WNI bulat.”

Sebanyak 20 pemohon berasal dari perkawinan campur Indonesia-Jepang dan satu lagi berasal dari perkawinan campur Indonesia-Inggris.

Selanjutnya, perkawinan campur antara orang Indonesia dan Amerika Serikat satu orang, dua orang Indonesia-Jerman, satu orang Indonesia-Belgia, dan satu orang Indonesia-Swiss.

Alexander Palti memberikan penilaian formal atas 26 WNA tersebut.

Menunggu kelengkapan dokumen, tim verifikator akan melakukan verifikasi tambahan.

Alexander Palti mengatakan, “Permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta pada tahap berikutnya.”

 

Mungkin Anda Menyukai