Pengusaha Waspadai Ancaman PHK, MUI Haramkan Produk Israel

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa membeli barang dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina adalah haram, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Benny Soetrisno, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, tindakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah Indonesia, khususnya MUI, terhadap pendudukan Israel di Palestina.

Namun, Benny berpendapat bahwa jika hal ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama, banyak perusahaan di Indonesia yang diduga mendukung agresi Israel akan tumbang. Hal ini kemudian akan menyebabkan banyak pemutusan hubungan kerja dan pengangguran di negara ini.

Benny menambahkan, “Langkah MUI baik-baik saja dan tersebut adalah ungkapan empati kita terhadap Rakyat sipil Palestina di Gaza. (Namun) kalau jangka panjang (banyaknya kasus PHK) sangat mungkin, tapi harus dibarengi dengan masyarakat lakukan imbauan MUI.”

Di sisi lain, dia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan dari pengusaha atau laporan yang menunjukkan bahwa boikot ini berdampak pada bisnis. Benny menyimpulkan, “Sejauh pengetahuan saya, belum ada yang terganggu dan masyarakat masih membeli atau belanja produk yang diinformasikan memiliki hubungan dengan Israel.”

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, mendukung kemerdekaan adalah kewajiban hukum. Sebaliknya, mendukung Israel dan pendukungnya adalah melanggar hukum.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram”, tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Tanggung jawab MUI dalam menangani agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan dibahas dalam fatwa ini.

Sebaliknya, ada orang yang berusaha berempati dan mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa mencoba mendiskreditkan mereka yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Nilam mengimbau umat Islam untuk menghindari sepenuhnya berurusan dengan dan menggunakan barang Israel serta perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, serta perusahaan yang mendukung penjajahan dan ideologi zionis.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong pembunuhan warga Palestina. Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini berkomitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan memberikan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.

Niam menyampaikan rekomendasi fatwa dengan mengatakan, “Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.”

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang, sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk memaksa Israel untuk berhenti melakukan agresi.

Mungkin Anda Menyukai