Gubernur di seluruh provinsi diminta oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paKEling lambat hari ini, Selasa (21/11).
“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023,” kata Ida.
Menurut PP No. 2023, penetapan Upah Minimum di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia didasarkan pada umpan balik dari Dewan Pengupahan lokal.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa pada tanggal 13 November 2023, di Jakarta, mereka telah memberikan instruksi kepada para Kadisnaker provinsi, kabupaten, dan kota mengenai Kebijakan Pengupahan dan PP 51 Tahun 2023.
Menurutnya, Kemnaker telah menyebarkan materi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 sejak beberapa bulan lalu di seluruh Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis, atau pakar.
Kepala daerah atau Penjabat kepala daerah harus memahami dan melaksanakan tiga persyaratan yang berkaitan dengan beberapa substansi penting dari PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Provinsi akan berlaku untuk pekerja yang belum memiliki pengalaman kerja lebih dari satu tahun.
Kedua, formula untuk penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh Alpha dalam PP 51/2023.
Ketiga, instrumen Struktur Skala Upah harus digunakan untuk menerapkan kebijakan pengupahan berbasis kinerja atau produktivitas untuk pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.
“Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.”