Di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, seorang pria tua FW (81) tega cabuli KZ (16), seorang anak di bawah umur. Menurut Kompol Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pencabulan itu terjadi di rumah pelaku pada Kamis (3/7/2023) pukul 15.00 WIB.
Yossi mengatakan kepada KZ bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan seks. Yossi mengkonfirmasi, Senin (13/11/2023), “Menurut keterangan korban bahwa korban dipegang payudaranya, serta disetubuhi oleh pelaku.”
Pelaku kemudian memberi korban uang sebesar dua puluh ribu rupiah setelah melakukan perbuatan bejatnya. Yossi mengatakan, “(Setelah disetubuhi), pelaku memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.”
FW saat ini ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakannya. Sementara itu, korban di bawah umur langsung ditangani oleh unit PPA dan dirujuk ke Pekerja Sosial. Yossi mengatakan, “Korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.”
Gagasan sepuluh kali, Setelah korban berbicara dengan sang adik, insiden pelecehan seksual FW (81), seorang pria tua berusia 81 tahun, terungkap di Tebet, Jakarta Selatan. FW telah dilecehkan dan diperkosa lebih dari sepuluh kali.
FW sering melakukan pencabulan tersebut di rumahnya di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin (13/11/2023), “Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali. Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali.”
Yossi mengatakan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sejak 2022. Diperkirakan pencabulan akan berlangsung selama tujuh bulan.
“Jadi menurut keterangan korban, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan sejak akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023,” katanya.
Yossi mengatakan bahwa pelaku melakukan pencabulan setelah korban merasa tidak tahan dengan tindakan kejamnya.
Korban kemudian memberi tahu adiknya tentang perselingkuhan itu. Adik juga memberi tahu orangtuanya tentang apa yang dialami kakaknya.
Orangtua korban menjadi marah setelah mendengar ini dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 23 Juli 2023, laporan tersebut diregistrasi dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pada awalnya, korban berbicara dengan adiknya. Kemudian adiknya memberi tahu orangtuanya dan ibunya. Yossi mengatakan, “Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kepada korban bahwa itu benar.”
Menurutnya, korban kemudian menceritakan secara detail kepada orangtuanya tentang kejadian tersebut.