Jakarta selalu berfungsi sebagai model demokrasi Indonesia. Dengan demikian, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan rencana penunjukan presiden gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Ivanhoe Semen, seorang politisi NasDem, menyatakan bahwa penunjukan presiden sebagai gubernur DKI Jakarta mengebiri hak warga untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
Menurut caleg Dapil V DKI Jakarta ini, “Sangat aneh jika ada pihak yang mencoba merenggut dan mengebiri hak warga Jakarta karena warga Jakarta sudah sangat matang dalam demokrasi.”
Ivan mengingatkan bahwa indeks demokrasi di Jakarta adalah yang tertinggi di seluruh Indonesia. Kementerian Agama bahkan pernah memberikan Penghargaan Harmony kepada Jakarta.
Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan DPP Partai NasDem menyatakan, “NasDem akan memperjuangkan kebebasan berdemokrasi warga Jakarta karena tidak ada urgensi untuk mengubah pemilihan gubernur DKI dengan penunjukan.”
Ivan menyatakan bahwa kerukunan, keamanan, dan kedamaian yang dinikmati warga Jakarta sebagai bagian dari demokrasi dapat digunakan sebagai contoh untuk daerah lain. Karena itu, Wakil Ketua Deputi Relawan dan Partisipasi Publik Tim AMIN menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Presiden untuk menunjuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta adalah ironis.
Sebelum ini, Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, meminta fraksi NasDem di DPR untuk menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Karena draf RUU tersebut mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta hingga presiden diberhentikan dengan mempertimbangkan usulan DPRD.
NasDem berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah atau pemilihan langsung oleh rakyat lebih tepat daripada pemilihan gubernur Jakarta.
Surya Paloh mengatakan bahwa Pilkada adalah salah satu cara untuk menunjukkan demokrasi dalam kehidupan politik nasional.
Surya Paloh berharap etika para penyusun draf RUU DKJ dihargai. Seperti yang telah dilakukan selama ini, pilkada harus tetap digunakan untuk memilih pemimpin DKJ.
Menurut NasDem, “Inilah kebijaksanaan yang telah dihasikan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.”
Surya Paloh menyatakan bahwa mekanisme demokrasi, Pilkada, harus digunakan untuk memilih orang yang akan memimpin Jakarta.
Untuk mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi, itu bijaksana.
RUU DKJ mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta hingga presiden diberhentikan dengan mempertimbangkan usulan DPRD. Ini tercantum dalam ayat kedua dari Pasal 10 Draft RUU.