Hingga Tanggal Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Dilakukan di Jawa Barat.

Untuk warga Jawa Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Program ini dimulai pada 16 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 16 Desember 2023.

Oleh karena itu, masih ada waktu sekitar satu bulan lagi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini.

Sebagai informasi yang dikutip dari situs web resmi Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan tahun ini menawarkan sejumlah program yang menarik.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor: jika Anda membayar pajak kendaraan Anda terlambat, Anda tidak akan dikenakan denda jika Anda melakukannya selama periode program ini.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) gratis.

Program ini dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Jawa Barat yang sedang menjalani proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau seterusnya.

Program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 juga tersedia untuk kalian yang sudah lama menunggak pajak kendaraan.

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari empat tahun, pembebasan tunggakan pajak tahun kelima diberikan.

Selain tiga program yang disebutkan di atas, ada juga pengurangan sebagian dari Pokok Pajak Kendaraan Bermotor; pembayaran harus dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pada tanggal jatuh tempo hingga 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2%.
  2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari tiga puluh (tiga puluh) hari hingga enam puluh (enam puluh) hari, sebesar 4%.
  3. Jika jatuh tempo lebih dari enam puluh hari hingga sembilan puluh hari, kenaikan 6%.
  4. Jika jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari hingga 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8%.
  5. Jika tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari atau lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari, maka tanggal tersebut akan dikenakan biaya 10%.

Terakhir, ada pengurangan sebagian dari Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%. Ini adalah daftar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jawa Barat; jangan lewatkan ini!

Mungkin Anda Menyukai