Filem Wamafma: Investasi Itu Penting, Tapi Jangan Mengorbankan OAP dan Masyarakat Adat

Filep Wamafma, Senator Papua Barat, menekankan bahwa masyarakat adat dan orang Asli Papua harus terlibat secara aktif dalam setiap investasi yang datang ke Papua. Menurut data yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat, investasi terus meningkat di Papua Barat dan Papua saat ini. Filep tersebut menyatakan bahwa realisasi investasi periode Januari hingga Juni 2023, atau semester I, mencapai Rp970,112 miliar, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp328,074 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp642,038 miliar.

Selain itu, Filep menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan PSN Proyek Train 3 Tangguh, serta tiga proyek hulu migas dan turunannya di Papua Barat. “Ketiganya adalah Proyek Ubadari CCUS, proyek hilirisasi Blue Ammonia, dan Lapangan Migas Asap Kido Merah.”

Dia juga memuji Presiden Jokowi atas upayanya untuk membangun Papua, termasuk melalui strategi investasi.
“Memang investasi di Papua Barat itu penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat adat dan OAP terlibat aktif dalam setiap investasi yang masuk, dari hulu sampai hilirnya,” katanya. Hal ini memungkinkan masyarakat berperan dan merasakan manfaatnya secara langsung. “Jangan sampai investasi masuk tapi justru memarginalkan masyarakat.”

Filep segera mengungkapkan data per Maret 2023, di mana kondisi ketenagakerjaan di Papua Barat menurun dari Agustus 2022, yang menunjukkan penurunan Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) Papua Barat dari 5,37 persen pada Agustus 2022 menjadi 5,53 persen pada Februari 2023. Ini menunjukkan bahwa Papua dan Papua Barat masih memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di seluruh negeri, lebih dari 5% menurut data BPS.

Setelah melihat data tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah masyarakat adat terlibat dalam semua investasi di Papua Barat? Filep menyatakan bahwa hal ini sangat penting untuk diperjelas, termasuk memeriksa keadaan sebenarnya di tengah masyarakat, terutama di ring I kawasan investasi.

Filep menyatakan bahwa UU Otsus dengan tegas menetapkan dan mengakui posisi masyarakat adat dan OAP untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, termasuk investasi. Dia memberikan penjelasan tentang aturan yang terkandung dalam Pasal 42 UU Otsus, yang pertama-tama menyatakan bahwa pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilakukan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat adat dan atau masyarakat setempat.

Kedua, investor yang berinvestasi di Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat lokal. Ketiga, masyarakat adat setempat harus terlibat dalam perundingan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan penanam modal.

Keempat, pemberdayaan masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam ekonomi seluas-luasnya digunakan untuk memberikan kesempatan berusaha sebagaimana disebutkan pada ayat (1). Selanjutnya, Filep menyatakan bahwa Pasal 38 UU Otsus Perubahan, ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa upaya perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan dengan mengutamakan sumber daya manusia lokal dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Dalam hal penanaman modal, Pemda Provinsi dan Kabupaten memfasilitasi kepentingan masyarakat hukum adat dengan penanam modal dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota, dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan pengusaha OAP dan/atau masyarakat hukum adat dengan penanam modal usaha besar di lintas kabupaten/kota dan wilayah kabupaten/kota itu sendiri, menurut urainya. PP Nomor 106 Tahun 2021. Filep menambahkan bahwa PP ini juga memberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Filep menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat di Papua dan Papua Barat dapat bertanggung jawab atas investasi dari awal hingga akhir. Dalam hal investasi, masyarakat adat harus terlibat secara aktif dalam pembuatan AMDAL. Ini karena Pasal 43 ayat 4 UU Otsus menegaskan bahwa penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun (termasuk investasi), dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk Agar investasi dapat dikendalikan di sisi hilir, pembentukan BUMD harus melibatkan anggota masyarakat hukum adat yang berpengalaman. Filep menambahkan bahwa masyaralat hukum adat juga harus diberi persentase kepemilikan saham untuk penanaman modal yang besar agar setiap generasinya mendapatkan pendapatan tetap yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat adat.

Filep, sebagai pimpinan Komite I DPD RI, juga mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan penanaman modal harus mengadopsi teknologi untuk menyediakan sumber daya OAP dan masyarakat adat agar mereka dapat membangun daerahnya sendiri.

Filep menambahkan, “Ini bertujuan agar pembangunan itu akhirnya berdampak besar jika masyarakat dilibatkan secara aktif di dalamnya.”

Mungkin Anda Menyukai