Fakta Pembunuhan Bocah SD di Palu, Polisi Tidak Menemukan Bukti Kekerasan Seksual, Begini Kronologi Dari Keluarga Korban !

Penemuan mayat anak di Jl Asam II, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, membuat masyarakat Kota Palu heboh. Ada informasi bahwa orang tua korban sedang mencari anaknya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 20.45 wita. Ini adalah awal penemuan mayat AR.

“Anaknya dibawa pelaku berinisial MFM (16) sudah 2 hari, tapi belum kembali, tim bersama pelaku dan orangtua korban langsung mencari titik terakhirnya,” ucap Kapolsek Palu Barat AKP Rustang saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Rabu (1/11/2023).

Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, mengatakan, “Anaknya dibawa pelaku berinisial MFM (16) selama dua hari, tapi belum kembali. Tim bersama pelaku dan orangtua korban langsung mencari titik terakhirnya.

“Kemudian, pelaku menunjukkan lokasi terakhir dia meninggalkan korban yakni di lorong 5, Jl Asam II.

“Tim langsung mencari dan melihat korban dalam posisi terbaring di tanah tanpa pakaian (telanjang bulat) dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat itu pelaku langsung ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Korbannya sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum,” tuturnya.

Diketahui, pelaku merupakan anak pensiunan polisi yang pernah bertugas di Polda Sulteng berinisial AKBP UN.

“Sampai saat ini masih dilakukan penjagaan, karena dari pihak keluarga korban masih ada upaya pengrusakan dengan cara melempar dan berupaya pembakaran rumah pelaku,” tutur AKP Rustang.

Kronologi Versi Keluarga

“Anaknya dibawa pelaku berinisial MFM (16) selama dua hari, tapi belum kembali. Tim bersama pelaku dan orangtua korban langsung mencari titik terakhirnya,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang.

“Jadi korban ini diajak naik sepeda dan diiming-imingi es krim. Tiba-tiba korban dibawa ke TKP,” kata Ahmad Rifai kepada wartawan di rumah duka, Jl Asam, Kecamatan Palu Barat, Rabu (1/11/2023).

Ia menuturkan, pelaku sendiri selama ini diketahui tinggal di Jl Cemara.

“Pelaku merupakan warga Jalan Cemara dan tidak saling kenal dengan korban,” kata Paman Korban AR.

Kata Ahmad Rifai, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tidak berpakaian di semak-semak.

“Ketahuan tadi malam karena ada warga dan pelaku juga yang tunjukkan lokasi tempat korban meninggal. Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tidak berpakaian sama sekali,” jelas Ahmad Rifai.

Berdasarkan hasil visum sementara ditemukan memar di bagian leher dan gigi korban patah. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palu.

“Ini harus diproses secara seadil-adilnya dan tidak tebang pilih, jangan pandang dia anak perwira jadi semua sama dimata hukum,” tuturnya.

Diketahui korban berusia 8 tahun Sehari-hari bersekolah di Lere kelas 2.

Rumah Pelaku Dijaga Ketat

Kamis (2/11/2023), Kabag Ops Polresta Palu mengatakan bahwa kepolisian resor kota (Polresta) Palu mengerahkan 50 anggota gabungan untuk mengamankan rumah pelaku pembunuhan korban AR (8) di Kecamatan Palu Barat.

“Kita bergiliran melakukan pengamanan,” ucapnya.

Menurutnya, sejak korban di kebumikan pada Rabu (1/11/2023), pihaknya telah melakukan antisipasi dini di kediaman pelaku MFM (16) demi menjaga keamanan dan ketertiban atas isu-isu yang berkembang. Dia juga menyatakan bahwa area rumah pelaku masih aman dan tenang saat ini.

“Alhamdulillah masih aman, kami akan terus lakukan penjagaan dan mengimbau masyarakat agar tidak gampang terprovokasi,” ujarnya.

Dilaporkan bahwa pada Selasa malam, seorang korban penyakit Alzheimer ditemukan tewas di lorong V Jalan Asam II, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Korban ditemukan telanjang pada saat itu. Pelaku adalah anak dari seorang mantan AKBP Polda Sulteng.

Tak Ada Bukti Kekerasan Seksual

Hasil visum luar siswa SD berinisial AR (8) ditemukan tewas dalam keadaan telanjang, menurut AKP Ferdinand Esau Numbery, Kasus Reskrim Polresta Palu. Menurutnya, hasil visum luar dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda sodomi di tubuh atau dubur korban.

Kata Ferdinand, awalnya orangtuanya masih melihat korban pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 wita.

“Habis Isya itu anak ini (korban) keluar, begitu mendekati jam 9 malam, orang tuanya sudah mulai khawatir, makanya orang tuanya mulai mencari,” ucapnya kepada TribunPalu.com, Kamis (2/11/2023).

Kemudian, saat orang tua korban melakukan pencarian, ada seseorang yang mengatakan bahwa anaknya dibawa MFM (16).

“Saat itu ibunya tanya rumah tersangka, makanya mereka pergi ke sana, sampai di sana mereka panggil tersangka untuk menanyakan korban, katanya korban diturunkan di gang,” ujarnya.

Saat keluarga melakukan pencarian, korban belum juga ditemukan, sehingga dilaporkan ke Polsek Palu Barat sekitar pukul 21.00 wita. Atas laporan itu, pihak Polsek Palu Barat kembali mendatangi rumah pelaku dan menanyakan tempat terakhir dia bersama korban.

“Makanya anak itu (pelaku) di bawa ke TKP dan korban langsung ditemukan, pelaku juga langsung di amankan, korbannya saat itu di bawa ke RS Bhayangkara, jadi tidak sampai 2 hari hilangnya korban, hanya beberapa jam saja,” jelasnya.

Lanjutnya, motif pelaku mengajak korban dengan mengiming-imingi bermain stick es krim.

“Tapi tidak ada mau main stick ini, dia cuman mau ajak berputar-putar saja korban, tapi dalam perjalanan itu mereka jatuh dan saat jatuh itu korban katakan nambongo naik sepeda,” tuturnya.

Akibat perkataan itu, pelaku pun tersinggung dan sakit hati serta langsung mengeksekusi korban dengan cara dicekik. Saat itu juga, pelaku juga masih membuka baju korban dan hanya sebatas memegang alat vitalnya.

“Jadi dari hasil visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual, artinya hasil visum dengan keterangan korban sudah sesuai, tetapi memang tujuan dia (pelaku) membawa korban itu untuk melancarkan aksinya,” katanya.

Dia menambahkan, untuk masalah kejiwaan, emosional dan lain sebagainya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli. Adapun pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Karena pelaku juga anak di bawah umur makanya kita juntokan dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tuturnya.

 

Mungkin Anda Menyukai