DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK

DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang diperkirakan akan dilakukan dalam rapat paripurna besok, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023), menanggapi surat pemerintah yang dikirimkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Casco, DPR gagal mengesahkan revisi UU MK untuk menghindari pemberitaan negatif menjelang pemilihan umum 2024.

Ia menyatakan bahwa jika revisi UU MK disetujui, itu akan menimbulkan kecurigaan politik atau dugaan politisasi undang-undang.

Selanjutnya, ada niat untuk rekan-rekan di DPR merusak salah satu pihak. Padahal, itu tidak benar. Dasco menyatakan bahwa anggota fraksi harus menunggu revisi UU MK sebelum melakukan hal itu.

Dasco, bagaimanapun, tidak dapat menentukan tanggal penundaan tersebut; sebaliknya, dia menyatakan bahwa setiap orang akan dikembalikan lagi ke fraksi-fraksi DPR untuk memutuskan langkah berikutnya.

Meskipun demikian, ia tidak menampik bahwa proses revisi UU MK masih perlu disetujui oleh DPR.

Dasco menyatakan, “Kalau menurut ketentuan yang ada, itu tinggal diparipurnakan.”

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Mahfud MD telah meminta DPR untuk menolak mengesahkan RUU MK melalui surat.

Mahfud menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai pengiriman surat tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, Mahfud menyatakan, “Saya hari ini, saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi dikirim, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya usul pemerintah diperhatikan.”

 

Mungkin Anda Menyukai