Polda Daerah Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan polisi model a, yang merupakan laporan yang dibuat oleh polisi sendiri.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas laporan pertama ini. Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak puas dengan penetapan tersangka itu. Pada Jumat, 24 November 2024, kami menerima berkas tersebut. Minggu, 26 November 2023, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa sidang perdana akan diadakan pada 11 Desember 2023.
Dokumen menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pelaporan setelah Firli Bahuri melapor ke Dumas KPK pada 9 Oktober 2023. Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan model atas dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Laporan polisi model a dibuat jika petugas polisi mengetahui atau menangkap peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023 dikeluarkan bersamaan dengan laporan polisi tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya mencoba meminta keterangan Firli Bahuri setelah laporan polisi sendiri dan surat perintah penyidikan. Namun, Firli Bahuri memilih untuk diperiksa di Mabes Polri.
Firli Bahuri sedang menjalani pemeriksaan atas tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang diduga dilakukan untuk melobi KPK untuk tidak menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak adil. Menurutnya, jika Firli Bahuri dianggap menerima gratifikasi, maka ada dua pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan gratifikasi.
Kenapa hanya mereka yang menerima yang dijadikan tersangka? Jika Anda ingin adil, pastikan tersangka juga memberi. Jangan biarkan penyidik Polda itu menipu kita. Firli adalah sasaran utama. Saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 November 2023, Ian mengatakan, “Kalau hanya dia yang dijadikan tersangka, artinya ini rekayasa.”
Ian meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan tentang detail konstruksi gelar perkara yang menyebabkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengatakan ada empat penerimaan, yang berarti ada orang yang memberikan uang ke Firli sebanyak empat kali, dan dia juga ditetapkan sebagai tersangka. Siapa yang sayang, katakan namanya. Dia mengatakan, “Mereka tidak berani; coba jelaskan kapan dan di mana uangnya diterima.”
Dia mengklaim bahwa selama pemeriksaan pertama dan kedua, dia tidak pernah diperlihatkan atau dijelaskan oleh petugas Polda Metro Jaya tentang barang bukti dan buktinya.
Dalam pemeriksaan kedua, dia hanya meminta untuk menyerahkan dokumen LHKPN. Tidak ada pilihan lain. Profesionalisme penyidik harus ditunjukkan saat menetapkan tersangka. Tidak ada produk hukum yang dikeluarkan pada saat Firli diumumkan sebagai tersangka pada 22 November. “Saya hanya berbicara,” katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa status saksi naik menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.