Upah minimum provinsi (UMP) 2024 telah diumumkan oleh semua provinsi di Indonesia. UMP 2024 didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023, yang diubah oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 akan ditetapkan oleh pemeritah setelah UMP ditetapkan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemerintah kabupaten atau kota harus menetapkan UMK paling lambat tanggal 30 November 2023.
Selasa (14/11/2023), Ida menyatakan, “Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.”
Daftar Proposal UMK 2024
Setelah pemerintah provinsi mengumumkan besaran UMP 2024, beberapa kabupaten dan kota telah mengumumkan usulan UMK mereka.
Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang telah mengumumkan usulan UMK 2024.
1. Kota Bogor
Rekomendasi Bupati Bogor Iwan Setiawan adalah kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2024 sebesar 14%, atau Rp 632.000.
Diberikan kepada Iwan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten pada hari Jumat, 24 November 2023, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meskipun demikian, Zaenal Ashari, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa usulan UMK 2024 Kabupaten Bogor hanyalah proposal.
Dia menyatakan bahwa gubernur akan memutuskan, meskipun keputusan ini akan dibahas di provinsi.
Pada tahun 2023, UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.520.212. Namun, pada tahun 2024, upah naik menjadi Rp 5.153.041.
2. Kabupaten Bekasi
Menurut Raden Gani Muhammad, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, UMK 2024 naik 14,02 persen, atau Rp 723.186.
Sebelum ini, UMK Kota Bekasi pada tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248. Dengan usulan ini diterima, UMK Kota Bekasi pada tahun 2024 akan menjadi Rp 5.881.434.
Gani menyatakan bahwa dia telah menandatangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen.
Ia menyatakan bahwa usulan UMK Kota Bekasi 2024 didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan kenaikan upah minimum sebesar 12 persen di Kabupaten Karawang dan 14 persen di Kabupaten Bekasi.
3. Provinsi Lumajang
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), juga telah mengumumkan usulan UMK 2024.
Menurut Disnaker Lumajang, UMK meningkat sebesar 3,67% dari 2.200.607 pada tahun 2023 menjadi 2.281.465 pada tahun 2024.
Kepala Bidang Industrialisasi Disnaker Lumajang Supriadi menyatakan, “UMK 2024 pasti naik, hasil rapat kemarin disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan tanda tangan ke Bu Pj.”
Meskipun usulan UMK Lumajang diusulkan naik, itu mungkin berubah saat disampaikan ke Gubernur Jatim. Khofifah Indar Parawansa, sebagai Gubernur Jatim, akan membuat keputusan akhir tentang UMK Lumajang.
4. Kabupaten Madiun
Menurut Wali Kota Madiun Maidi, UMK daerahnya diusulkan untuk naik sebesar Rp 84.000. Peningkatan sebesar 3,48% dari UMK sebelumnya sebesar 2.190.216 menjadi 2.274.276 diusulkan.
Menurut Maidi, usulan kenaikan UMK Madiun telah memenuhi kebutuhan masyarakat. Jumat menyatakan bahwa jika UMK tidak dinaikkan pada tahun depan, masyarakat sudah cukup dengan penghasilan seperti tahun sebelumnya.
Kenaikkan UMK sudah cukup. Kasarannya tidak perlu naik lagi. karena tekanan inflasi Maidi menyatakan bahwa meskipun inflasi meningkat, pemerintah ini sudah menangani masalah warga.
5. Kabupaten Cilegon
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 8,73 persen. UMK Cilegon 2024 akan meningkat menjadi Rp 5.063.797 dari Rp 4.657.222.
Helldy mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, usulan UMK Cilegon ditetapkan berdasarkan hasil studi pakar.
Dewan Pengupahan Kota mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi lokal dan jenis industri yang didominasi oleh industri padat modal.
Helldy menyatakan, “Selanjutnya, kami akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Gubernur Banten.”
6. Provinsi Karawang
Hasil rapat yang diadakan pada Rabu, 22 November 2023, oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 12%.
Dengan usulan ini, UMK Karawang dapat meningkat sebesar Rp 600.000 dari Rp 5.176.000 menjadi Rp 5.797.000.
Kamis, tuntutan buruh yang meminta upah minimum naik sebesar 15 persen, bersama dengan kenaikan usulan UMK Karawang.
7. Brebes County
UMK Brebes diusulkan naik sebesar 4,17% dari 2.018.836 menjadi 2.103.100. Menurut Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, usulan ini dibuat setelah pertemuan dan kesepakatan antara Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Menurut Warsito Eko Putro, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, usulan kenaikan UMK Brebes didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jawa Tengah yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi tersebut.
Warsito kemudian menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Namun, kenaikan UMK tahun lalu sebesar 7,1 persen karena inflasi tinggi tetapi PDRB kecil. Tahun ini, UMK naik 4,173 persen.
8. Tanjungpinang
Sebagaimana diumumkan oleh pemerintah kota Tanjungpinang, UMK diusulkan untuk meningkat sebesar Rp 3.402.492 pada tahun 2024.
Dibandingkan dengan UMK 2023, usulan tersebut meningkat 3,76%, atau sebesar Rp 123.298. Menurut Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang, usulan UMK 2024 dibuat berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sebuah pernyataan kepada Kompas.com pada hari Kamis, dia menyatakan bahwa dia bersyukur bahwa pemerintah, pengusaha, dan buruh akhirnya mencapai kesepakatan mengenai UMK 2024 Tanjung Pinang senilai Rp 3.404.392. Selain itu,
9. Provinsi Mukomuko
Menurut Bupati Mukomuko Sapuan, UMK wilayahnya diharapkan meningkat 3,7 persen pada tahun depan. Dengan demikian, UMK Mukomuko naik menjadi Rp 2.816.299 dari Rp 2.715.839 pada tahun sebelumnya.
Menurut Destri Gandalia, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, usulan UMK di daerahnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Destri menyatakan bahwa kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 2.816.299 telah disetujui oleh bupati.