Anwar Usman Keberatan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Jawaban MK

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap resmi atas Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023–2028. Keputusan MK atas surat keberatan Anwar Usman didasarkan pada rapat permusyarawatan hakim (RPH). Hakim MK Enny Nurbaningsih memberi tahu wartawan pada Kamis (23/11/2023) bahwa Anwar Usman tidak termasuk dalam RPH karena dia adalah pihak yang mengajukan keberatan. Hakim mengatakan, “Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH.”

Enny mengatakan bahwa surat itu dikirim secara resmi kepada Anwar Usman, tetapi dia tidak memberi tahu kapan dikirim. “Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman,” kata Enny.

Enny menyatakan bahwa isi surat tersebut pada dasarnya menjelaskan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028 sebagai pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Kutua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman,” kata Enny. Surat itu memastikan pengangkatan Suhartoyo dilakukan sesuai dengan undang-undang.

Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan, melalui kuasa hukum Anwar Usman, pertama kali mengajukan surat keberatan tersebut. Dalam surat itu, Anwar meminta Ketua MK membatalkan keputusan tersebut dan meminta pertimbangan ulang.

Suhartoyo sebelumnya terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan RPH mengenai pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi pada 9 November 2023. Dia menjadi ketua untuk masa jabatan 2023–2028. Anwar Usman hadir dalam RPH itu, yang dipimpin oleh Saldi Isra, Wakil Ketua MK.

Semua orang tahu bahwa Anwar Usman telah diberhentikan dari posisinya sebagai ketua MK setelah dia diberi sanksi berat oleh MKMK. Namun, karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa, keputusan ini menyebabkan pendapat berbeda (DO). Anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam DO-nya.

Sanksi terhadap Anwar datang setelah sejumlah laporan yang diajukan ke MK. Ini terjadi setelah MK memutuskan tujuh perkara uji materi tentang Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditangguhkan. Namun, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, yang dikirim ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Meskipun dihujani oleh empat pendapat atau pendapat dissenting dari hakim MK, serta dua alasan berbeda dari hakim MK, keputusan yang pro Gibran tetap.

Mungkin Anda Menyukai