Anwar Usman Hadir Dalam Sidang Pengucapan Putusan Mengenai Persyaratan Usia Cawapres

Pada hari Rabu, 29 November 2023, semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara 141/PUU-XXI/2023, yang membahas syarat usia calon presiden dan cawapres. Ini termasuk Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang berstatus hakim biasa.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo duduk di bangku tengah, bersebelahan dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dan Anwar Usman duduk di bangku ujung sebelah kanan.

Tanpa Anwar Usman, masalah ini diselesaikan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pasalnya, Majelis Kehormatan MK tidak boleh menangani kasus yang dapat melibatkan konflik kepentingan jika Anwar Usman diberi sanksi. Ini berkaitan dengan status Gibran Rakabuming, keponakan Anwar Usman, sebagai cawapres.

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana sebelumnya mengajukan gugatan persyaratan pemilihan presiden dan cawapres ini. Brahma ingin hanya mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur yang berusia di bawah 40 tahun yang dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan cawapres.

Dalam petitum yang telah disempurnakan, Pemohon meminta MK untuk mengungkapkan Pasal 169 UU Pemilu, khususnya huruf q, sebagai berikut:

“Berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, seperti gubernur dan/atau wakil gubernur”.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, atau UU Pemilu, diuji oleh Brahma. “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, menurut Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman tidak terlibat dalam kasus ini karena dia dijatuhi sanksi berat oleh MKMK atas pelanggaran etik dalam keputusan gugatan syarat capres dan cawapres. Sanksi ini diberikan setelah sejumlah pelaporan dikirim ke MK setelah MK memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditangguhkan. Namun, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, yang dikirim ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Meskipun dihujani oleh empat pendapat atau pendapat dissenting dari hakim MK, serta dua alasan berbeda dari hakim MK, keputusan yang pro Gibran tetap.

 

Mungkin Anda Menyukai