Anggota BPK yang Licik Menerima Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G Dengan Gunakan Uang Asing

Fakta bahwa Achsanul Qosasi, anggota BPK, menerima aliran dana korupsi BTS 4G senilai 40 miliar telah terungkap.
Atas perintah Anang Achmad Latif, Windi Purnama mengirimkan uang kepada Sadikin.
Di Hotel Grand Hyatt, uang senilai Rp 40 miliar diserahkan secara bertahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

Nama Achsanul Qosasi pertama kali muncul dalam persidangan pada 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, bukti percakapan grup WhatsApp yang terdiri dari Anang, Galumbang, dan Irwan Hermawan diungkapkan oleh jaksa.

Dalam percakapan grup tersebut, Anang mengungkapkan keinginannya untuk menghadap sosok anggota BPK berinisial AQ.

Keinginan itu disebabkan oleh ancaman terhadap data BTS 4G.

Setelah percakapan dengan Anang itu, Galumbang kemudian menyarankan untuk bertemu dengan sosok AQ setelah masalah sudah mereda.

Mungkin Anda Menyukai