Akibat Mengibarkan Bendera Israel di Tempat Umum, Pria Asal Malaysia Terancam Hukuman Penjara

Pengadilan negeri di daerah Marang, Terengganu, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda 500 ringgit (sekitar Rp 1,6 juta) kepada seorang pria Malaysia karena mengibarkan bendera Israel pada Oktober 2023.
Jika dia tidak membayar denda, terdakwa Harma Zulfika Deraman terancam hukuman tambahan tiga bulan

penjara. Menurut New Straits Times pada hari Sabtu (2/12). Setelah terdakwa mengaku bersalah, hakim Zur Azureen Zainalkefli menetapkan vonis. Menurut tuduhan, Harma melanggar Undang-Undang Lambang Nasional Tahun 1949 dengan mengibarkan bendera Israel di tempat umum.

Pada tanggal 19 Oktober pukul 13.00 waktu setempat, di depan toko aksesoris kendaraan di Kampung Padang Lebam, Bukit Payung, Marang, Karma mengibarkan bendera Israel.

Setelah foto pemasangan bendera menjadi viral di media sosial, tindakan Harma menimbulkan kemarahan publik. Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan serangan Israel ke Palestina yang tidak berhenti sejak 7 Oktober, yang menghasilkan demonstrasi di seluruh dunia.

Saat itu, pihak keluarga menyatakan bahwa Harma menderita gangguan mental.

Ternyata Harma tidak hanya dihukum karena mengibarkan bendera zionis, tetapi dia juga terlibat dalam kasus narkoba. Sebulan sebelumnya, dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan cambuk.

Dia baru saja menjalani hukuman atas kasus narkobanya setelah menjalani hukuman karena mengibarkan bendera Israel.

Malaysia, seperti Indonesia, tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara itu. Mereka juga mendukung perjuangan Palestina dan menentang penjajahan Israel terhadap Palestina.

Setelah diancam oleh Barat karena membela Palestina secara vokal, Perdana Menteri Anwar Ibrahim bahkan dijaga dengan ketat.

Mungkin Anda Menyukai